Pernah kepikiran ke mana perginya data pribadi kita saat daftar aplikasi, pinjol, atau layanan digital internasional?
Beberapa waktu lalu, Indonesia menyepakati skema kerja sama yang memungkinkan data pribadi warga bisa diproses di luar negeri, termasuk Amerika Serikat. Masalahnya, AS sampai sekarang belum punya undang-undang federal khusus perlindungan data seperti Indonesia dengan UU PDP-nya.
Artinya, kalau data kita bocor di sana—entah itu NIK, sidik jari, atau histori keuangan—hukum Indonesia bisa jadi nggak berlaku. Bahkan, sulit untuk menuntut atau meminta pertanggungjawaban secara legal.
Direktur ICT Institute, Heru Sutadi, bilang bahwa ini bisa mengancam kedaulatan data negara. Kita mungkin nggak tahu kapan datanya dipakai, untuk apa, dan oleh siapa.
Pertanyaannya: kalau datamu bocor di AS… Indonesia bisa apa?